Kecam Penembakan Warga Sipil di Dogiyai, AMP KK Bali & Front Anti Investasi dan Militerisme Bali Desak Pembentukan Tim Investigasi Independen
DENPASAR, [4 April 2026]-Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Bali bersama Front Anti Investasi dan Militerisme Bali Mengeluarkan Pernyataan Sikap Tegas Merespons Eskalasi Konflik yang Terjadi di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah. Situasi yang Bermula Pada 31 Maret 2026 Tersebut Dinilai Kian Memprihatinkan dan Hingga Kini Belum Menunjukkan Tanda-Tanda Mereda.
![]() |
Pernyataan Sikap AMP & Front AIM Bali-Insiden Kekerasan Terhadap Warga Sipil di Dogiyai Maret 2026 |
Merespon dan mendesak atas situasi yang terjadi di Dogiyai tepatnya pada tanggal 31 maret 2026 yang dimana sampai detik ini belum redam
Kami Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali dan Front Anti Investasi dan militerisme Bali , sangat mengutuk keras kepada pihak aparatur negara yang melakukan pembunuhan membabi buta terhadap rakyat sipil yang tidak bersalah ini merupakan salah satu pelanggaran ham yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum yang dimana TNI/POLRI menyalahgunakan alat negara untuk membunuh rakyat sipil yang tidak bersalah. Seharusnya sebagai pihak keamanan lebih mengedepankan perlindungan hukum terhadap warga sipil.
Bukannya bertindak sewenang wenang di luar dari prosedur hukum yang ada. tindakan aparatur negara ini sangat mengecewakan semua kalangan sehingga kami mendesak juga pimpinan daerah bupati dan lembaga DPRD serta lembaga independen harus turun tangan untuk menyelidiki kasus dogiyai berdarah.
Kami juga mendesak pimpinan Tni & Polri dan pemda di kabupaten dogiyai segera hentikan pendekatan keamanan dan bentuk Tim pencari fakta dalam rangka pemenuhan hak atas keadilan bagi para korban dalam insiden 31 maret di dogiyai “Operasi Balas Dendam Atas Meninggalnya Aparat Keamanan Berinisial JE Telah Menambah Deretan Panjang Korban Nyawa dan Harta Benda Pada Masyarakat Sipil Di Kabupaten Dogiyai”
Pada prinsipnya dengan memperhatikan fakta adanya Masyarakat sipil yang sudah tidak bernyawa sehingga jelas-jelas menunjukan bukti terjadi pelanggaran ketentuan “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya” sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Situasi konflik di dogiyai tidak terlepas dari sejarah panjang yang terjadi semenjak papua di aneksasi dalam negara republik indonesia pada 1 mei 1963 polah pendekatan yang dibagun Tni/polri sangat militeristik bentuk daripada penjajahan dan pemusnahan orang papua yang dimana dengan sengaja menciptakan konflik sosial yang mengakibatkan traumatis dalam kehidupan rakyat sipil di papua-dogiyai.
Sehingga Kami Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali dan Fron Anti Investasi dan Militerisme Bali.
Menyatakan Sikap :
- TNI/POLRI Stop melakukan pembalakan liar terhadap warga sipil tanpa perlindungan hukum di Dogiyai.
- Hentikan penangkapan liar terhadap warga sipil tanpa bukti yang jelas.
- Copot & hentikan kapolres Dogiyai atas nama Yokbeth Mince Mayor, SH.
- Tangkap dan adili pelaku pembunuh warga sipil yang tak bersalah atas nama : (Yosep You 20 thn, Siprianus Tibakoto 19 thn, Julita Pigai 60 thn, Martinus Yobe 14 thn, Angkian Edowai 19 thn beserta luka luka lainya sesuai UUD KUHAP Pasal 338 tahun 2023.
- Pemerintah Dogiyai segera turunkan tim independen pencari fakta atas terbunuhnya bripda. Juventus Edowai beserta 7 warga sipil, korban penembakan dan korban luka luka lainnya.
- Negara stop melakukan cipta kondisi dengan manajemen konflik Melalui pendekatan militeristik yang tidak terkontrol di dogiyai beserta seluruh tanah west papua.
- Hentikan penghilangan paksa dan negara mematuhi prinsip uud 1945 sesuai pasal 28 poin.
Demikian pernyataan sikap kami
Medan Juang
Denpasar-Bali ,03 April 2026.
.png)
Leave a Comment