PERNYATAAN SIKAP IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA BADAN PENGURUS KOORDINATOR WILAYAH BALI IPMAP-BPKW-BALI
KASUS PELANGGARAN HAM DAN DIMUTILASI KABUPATEN PUNCAK PAPUA
Khasus pelangaran HAM di kabupaten puncak papua semakin massif sampai saat ini
Tindakan-tindakan aparat keamanan TNI/POLRI terhadap masyarakat sipil
ini, Tidak bisa di biarkan. Apalagi
tindakan ini sudah memakan nyawa anak dibawa Umur dan warga sipil yang tidak tauh apa-apa. dalam hukum HAM
internasional, pasal 6 kovenan internasional
tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR), yang telah dirativikasi
indonesia melalui UU nomor 12 tahun
2005, telah menegaskan bahwa setiap individu memiliki untuk hidup dan tidak boleh
ada seorang pun yang boleh
dirampas hak hidupnya.
Sedangkan dalam kerangka hukum nasional.hak untuk hidup di
lindungi dalam pasal 28A dan 28I UUD
1945 serta pasal 9 UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak assasi manusia, yang intinya
setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahangkan hidup.
Perpajangan khasus semakin massif di kabupaten puncak papua Semenjak terjadi kasus penembakan terhadap 5 orang warga sipil di
Distrik Gome Utara - Kampung Yaiki-Maiki, Kabupaten
Puncak Papua, pada tanggal 19-20 November 2020. Kemudian kasus terbaru kembali
terjadi pada tanggal 06-08 Juni 2021 yang menewaskan 4 orang warga sipil di Distrik Amukia, Desa Eromaga, Kabupaten
Puncak Papua. Hingga kini korban tewas telah
mencapai 9 orang yang semuanya adalah warga sipil, dua diantaranya
adalah anak-anak sekolah.
Kemudian pada tanggal 22 februari 2022| pukul.10:00 wit
malam, distrik sinak, TNI/POLRI, di
tuduh anak-anak SD telah membantu merampas sepucuk senjata milik aparat TNI
JONIF 751 tanpa bukti dan kejelasan yang pasti di distrik Sinak Kab. Puncak provinsi Papua.
Tengah. Anak” di bawa umur tersebut, berjumlah 7 orang
siswa satu di antara nya meninggal dunia
atas nama MAKILON TABUNI Umur 8 tahun SD kelas 6. akibatkan pukulan TNI/POLRI,. Sedangkan 6 orang lain nya
disiksa secara tidak manusiawi.
Kemudia pada tgl 3 maret 2023 Kebali lagi terjadi kasus
pelanngaran HAM yang dilakukan oleh pihak TNI
(SATGAS JONIF 303) terhadap
warga sipil dan ini adalah khasus pelangaran HAM terbaru di kabupaten puncak papua . “ penyerangan TNI/POLRI terhadap masyarakat sipil lantaran emosi. Tujuan TNI-POLRI ke kampung
pamebut untuk menyerang pimpinan kalenak Murib
dan Teni Kulua , namun karena tidak ada akhirnya menyerang masyerakat
sipil, peluruh pertama dikenai
Ibu Tarina Murib saat ia keluar dari Rumah
(Honai) pada subuh pukul:
05.00 WP untuk keluar buang air.
Setelah ibu tarina murib tewas terdengar
bunyi senjata di telingga rombongan kalenak.
Kalenak memerintahkan beberapa anggota pergi ke pamebut untuk
penyerangan terhadap TNI. Anggota
TPNPB telah berhasil menewaskan praka JM anggota SATGAS Jonif 303 sinak dan satu anggota luka-luka. Kemudian
anggota OPM pergi, TNI mulai melepaskan tembahkan
sembarangan terhadap masyarakat sipil berunjuk pada 8 orang korban luka-luka dan 1
orang meninggal dunia (Tarina Murib Mutilasi).
Kemabali terjadi penembakan pada tanggal 22 maret 2023 distrik kimak kampung kimak ibu kota kab puncak setelah koramil, polsek
serta pemerintah kab puncak mengeluarkan informasi
tentang DPO daftar pencariang orang sehingga
TPNPB pimpinan Lekagak telengen
terpancin akhinya penembak salah satu Abang
ojek lalu pihak TNI POLRI balas serangan
atau mengejar TPNPB ke distrik gome kampung yenggernok kemudian membakar sejumlah rumah dan menewaskan anak di
bawah umur atas nama ENIUS TABUNi Umur 12 tahun meninggal Kampung Yenggernok.
Kontak tembak senjata antara TNI dan OPM membuat masyarakat
dari distrik Gome, Magebume dan Yugumuak mengungsi ke distrik sinak, Kabupaten Puncak Jaya dan sebagian pengungsian ke Kabupaten
Nabire dan Mimika.
Sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 dalam kurung waktu 3
tahun ini kejahatan TIN/POLRI terhadap masyerakat kabupaten puncak papua mencapai 11 warga sipil ditembak dan meninggal
dunia sedangkan 17 warga
sipil lainya mengalami luka berat
Hak Asasi Manusia
(HAM) merupakan hak yang melekat
pada diri setiap insan yang diberikan oleh Tuhan, sehingga Negera telah
memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh warga negaranya
sebagai tertuang dalam UUD Republik
Indonesia1945, kemudian
dijabarkan UUD Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Pelanggaran HAM yang berunjuk pada Mutilasi terhadap
Ibu TARINA MURIB
dan beberapa warga sipil luka-luka merupakan
Pelanggaran HAM berat sesuai dengan UUD pasal 7 Nomor 26 Tahun 2000 yang
mengatakan pelanggaran HAM
yang bersifat berbahaya dan mengancam
nyawa manusia, lalu kemudian, tentang pengadilan HAM yang menyebutkan
pelanggaran HAM.
Tentara nasional
Indonesia (TNI) memiliki
kewajiban yang mengatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri
sebagai alat negara
yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum
Dan juga. Tugas
pokok TNI adalah
menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
TNI-POLRI, JUDIKATIF, dan lembaga legislatif juga diberikan amat UUD untuk menjadi payung bagi Rakyat.
Dengan demikian, kami Ikatan
pelajar dan mahasiswa/i asal kabupaten Puncak IPMAP se- jawa dan bali meyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1.Kami
minta dengan tegas Pemerintah pusat dalam Hal ini Bpk Ir JOKOWI DODO, PANGLIMA
TNI Serta KAPOLRI harus mempertanggung jawabkan atas pelangaran Ham berat
di kab puncak papua.
2.Kami
minta dengan tegas mengadili/menghukum para pihak pelaku (TNI-POLRI) yang salah mengunakan alat negara, mengakibatkan masyarakat sipil Korban
Mutilasi, karena tidak
Sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 dan Pasal 340 menjadi dasar untuk menjatuhkan
hukuman bagi para pelaku tindakan kejahatan mutilasi.
3.Kami minta dengan tegas Segerah tarik Militer organik
dan nonorganik yang beroperasi di Kab Puncak Distrik Gome, Yugumuak, Magebume, sinak dan sekitarnya.
4.Kami mendesak Pemerintah Kabupaten
Puncak Dan Lembaga Legislatif (DPRD) Kabupaten Puncak untuk membentuk
tim Efakuasi kemanusiaan dan turun ke lapangan membawa
masyarakat ke tempat yang kondusif.
5.Kami
minta dengan tegas kepada pemerintah
provinsi papua tengah, DPRP provinsi papua
tengah terus mendorong aspirasi kami ini sampai dengan kasus pelanggaran berat HAM diusut tuntas.
6. Kami
minta kepada Kapolda Papua, Kodim, Dantramel, Koramil Kabupaten Puncak harus mempertanggung jawabkan atas insiden
Mulitasi dan korban warga sipil serta anak di bawah umur.
7. Kami minta dengan tegas kepada Pimpinan
Anggota TNI-POLRI untuk tidak mengunakan alat negara dengan sembarangan,
sebab itu salah satu sikap melawan HUKUM Sesuai dengan UUD 1945.
8. Kami minta dengan tegas kepada pemerintah puncak dan dewan legislatif segera mencopot KAPOLRES
PUNCAK DAN KORAMIL PUNCAK.
9. Kami minta dengan tegas
kepada KOMNAS HAM usut tuntas
seluruh pengarang ham di
kabupaten puncak sejak tahun 2020 hingga 2023 berjumlah korban 11 nyawa merupakan
warga sipil.
10.Kami
minta dengan tegas kepada KOMNAS HAM segera menyelesaikan pelanggaran HAM di Kabupaten Puncak Papua.
11.Kami
minta dengan tegas kepada Pemerintah kabupten Puncak segera
menfasilitasi sekolah (SD,SMP,
dan SMA/SMK) di kabupaten terdekat
mimika,nabire dan beberapa
kota terdekat.
Leave a Comment