kapolda Ntb Stop kriminalisasi Nyamuk dengan UU ITE
LOMBOK, suaramambrukupdate.blogspot.com - Seorang perampokan tidak pernah mengaku bahwa saya adalah seorang perampok.seorang pencuri tidak pernah mengaku bahwa saya adalah seorang pencuri dan seorang pembunuh tidak pernah mengaku bahwa saya adalah seorang pembunuh karena mereka adalah aktor dibalik kejahatan kemanusiaan.
Pada tanggal 1 februari 2022 kepolisian NTB menangkap dan menyeledakan barang-barang milik kawan nyamuk diasrama universitas negeri mataram dengan tanpa surat penangkapan ataupun surat perintah penyeledak barang-barang milik orang lain.ini merupakan kriminalisasi dan melanggar kode etik kepolisian atau melanggar prosedur hukum yang berlaku negara republik Indonesia. setelah tangkap kawan nyamuk kepolisian dan mereka bawa kawan nyamuk ke polda Ntb tapi tidak interogasi bebaskan begitu saja pada malam itu juga.
Maka pada pukul 10.00 kawan nyamuk rekaman video apa yang dia alami ketika penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian polda Ntb tersebut. Isi keterangan videonya seperti mengancam rektor Unram yang mendukung kepolisian untuk menangkap kawan nyamuk kemudian dia juga jelaskan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pemukulan,pendoberakan pintu kamar asrama dan ujaran rasisme yang diungkapkan oleh pihak kepolisian.
Pada tanggal 4 februari laporan pengaduan dari salah satu orang bernama sopian hadi terkait dengan video rekaman nyamuk pada tanggal 1 februari 2022 dengan alasan menyebarkan berita bohong. Uu RI no.19 tahun 2016 perubahan atas uu RI no.11 tahun 2008 tentang ITE dan uu RI no.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus polda Ntb diminta keterangan sebagai saksi pada tanggal 10 februari 2022 ditempat ruang subdit V cyber crime ditreskrimsus polda Ntb namun kawan nyamuk tidak hadir.
Pada tanggal 14 februari 2022 surat panggilan kedua kali untuk hadir kawan nyamuk sebagai saksi dengan kenakan uu diatas tersebut.
Maka pada tanggal 14 februari 2022 kawan nyamuk hadir untuk memberikan keterangan terkait dengan video rekamannya tersebut. Bisa lihat link Facebook dibawah ini https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=630330284692855&id=100076112053182&sfnsn=wiwspwa video ini kami berdasarkan landasan hukum uu no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan ditegaskan oleh payung hukum UUD 1945 pasal 28f tentang menyampaikan informasi, memperluaskan informasi, mengembangkan informasi lingkungan sosial baik individu maupun kelompok.
Kami juga menduga bahwa yang lapor adalah adalah seorang polisi atau kata lain adalah polisi lapor polisi benar apa yang dikatakan dalam buku ombudsman uu no.37 tahun 2008 tentang ombudsman republik Indonesia bahwa; polisi ada yang dilindungi dan dikontrol untuk menjaga nama baik institusi kepolisian sehingga mereka tidak pernah mengungkapkan kebenaran.
Bukti nyata adalah kami sudah ajukan laporan pengaduan balik dipropam polda Ntb pada tanggal 17 februari 2022 tapi belum ada tanggapan atau respon sampai sekarang dan kami juga ajukan laporan pengaduan ditreskrimum polda Ntb terkait dengan pencemaran baik yang disebarkan oleh salah satu youtube bernama lombok concer/goviral mereka melampirkan foto-foto kami dengan OPM musuk kampus universitas mataram (17-02). Ini merupakan ketidakadilan adilan dan diskriminasi hukum yang mengatur dalam Pasal 27 tentang setiap orang sama dihadapan hukum negara republik Indonesia (UUD 1945).
kami mempertahankan kepada terlapor maupun kepolisian polda Ntb bahwa: dimana berita bohong yang melanggar uu ITE yang dimaksud?? Kami adalah orang korban bukan pelaku kriminalisasi, pemukulan, penangkapan dan penyeledak barang-barang yang harus diinterogasi ulang-upang dan diskriminasi secara halus agar tidak dicuriga oleh dunia luar.
Panggil ketiga kali untuk interogasi lanjutan pada tanggal 21 februari 2022 serta tanda tangan hasil pemeriksaan dengan lampirkan akun Facebook milik orang lain, akun bernama nenggam po Karunggu sebagai bukti…
Terus apa hubungannya dengan akun Facebook nenggam Karunggu dan video rekaman pada 1 februari 2022 lalu?? Apakah akun Facebook nenggam po Karunggu adalah pelaku kriminalisasi dan penangkapan Nyamuk dengan sewenang-wenang tanpa surat penangkapan pada 1 februari 2022?? apakah ini kriminalisasi hukum atau menegakkan hukum?? Kenapa tidak mengadili kriminalisasi kawan nyamuk diasrama universitas negeri mataram 1 februari 2022 tapi nyamuk yang dijadikan sebagai pelaku kriminalisasi terhadap kepolisian polda Ntb??
Kami berdasarkan landasan hukum uu kebebasan akademik dan otomon kampus uu no.12 tahun.2012 tentang kebebasan akademik dan otomon akademik.uu no.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dengan bebas.uu no.39 tahun 1999 tentang HAM dan Demokrasi dan payung hukum UUD 1945 pasal 28E ayat 3 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum baik lisan maupun tulisan dengan bebas.
Link Facebook dibawah ini pemeriksaan pada tanggal 21 februari 2022 https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=405832631306468&id=100076112053182&sfnsn=wiwspwavideo ini kami berdasarkan landasan hukum uu no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan ditegaskan oleh payung hukum UUD 1945 pasal 28f tentang menyampaikan informasi, memperluaskan informasi, mengembangkan informasi lingkungan sosial baik individu maupun kelompok.
Polda NTB Hentikan kriminalisasi terhadap kawan nyamuk!!.
Medang juang,21 februari 2022
Panjang umur hal-hal baik!!.
Mohon advokasi kawan-kawan solidaritas kemanusiaan dimanapun kawan-kawan berada.
Hormat kami…!!..
Leave a Comment