AMP-KKB "Diskusi dan Nobar Memperingati Masyarakat adat Internasional"







Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali 


Nobar dan Diskus

"Memperingati Masyarakat adat Internasional"



Pada tanggal 9 Agustus 2023 merupakan hari masyarakat adat internasional. Hari penting bagi suku – suku pribumi (Indigenous People) atau orang asli (Native People). PBB memberikan perhatian khusus bagi persoalan masyarakat asli pada tahun 1994 lewat resolusi 49/214. Tepat pada Hari 9 Agustus 2023  Tema Internasional yang ditentukan oleh PBB Dengan Tema Global; Pemuda Adat sebagai Agen Perubahan Untuk Penentuan Nasib Sendiri (Indigenous Youth As Agents Of Change For Self-Determination). Dan di ikuti dengan beberapa isu vital berdampak besar bagi masyarakat global. Lahirnya hari masyarakat adat Sedunia yang diperingati setiap tahun diseluruh dunia pada tanggal 9 Agustus , tidak terlepas dari sejarah panjang perlawanan masyarakat adat terhadap kolonialisme , Kapitalisme beberapa abad yang lalu hingga sekarang. 


Pencaplokan dan peramapasan tanah adat Papua dimotori oleh kepentingan kapitalis-kapitalis Internasional. Indonesia mencaplok Papua dilatarbelakangi oleh kepentingan Amerika Serikat atas Papua, itu terbukti dengan hadirnya Perusahaan raksasa milik Amerika Serikat yaitu Freeport 1967 sebelum Bangsa Papua dinyatakan bagian dari kekuasaan kolonial Indonesia di melalui  Pelaksanaan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 yang ilegal. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 merupakan pintu masuk bagi kapitalisme. Selama berkuasanya Orde Baru hingga era Reformasi masyarakat adat Papua dijadikan tumbal politik untuk meloskan kepentingan kapitalisme-Imprealisme  guna mengeruk sumber daya alam secara besar-besaran. 


Perampasan Tanah Adat Papua dimasa pemerintahan kolonial Orde Lama dan Orde Baru yaitu dimulai dengan penerapan Penerapatan UU Nasionalisasi Aset Belanda di Papua sejak tanggal 1 Mei 1963 melakukan Nasionalisasi Perusahaan Minyak di Sorong dan Pelabuhan serta Bandara di Seluruh Papua, serta Melalui implementasi UUPA serta UU Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing, dan UU Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Pertambangan yang merupakan amanad Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria telah mewujudkan perubahan struktur sosial papua dan perampasan tanah adat papua yang dilakukan secara sistematik dan struktural oleh pemerintah indonesia seperti yang terjadi dalam Kontrak Karya I  PT. Freeport Mc Morand Copper And Gold Ink dengan Pemerintah kolonial Indonesia  pada tanggal 7 April 1967 yang menguasai wilayah Masyarakat Adat Papua (1962 – 1969); dan Penandatanganan HGU PT.PN II Morowali untuk kebun Sawit di Prafi dan Arso pada tahun 1983 yang direalisasi dengan Kebijakan Transmigrasi (PIR Trans);

Memasuki era reformasi orang asli Papua ditipu dengan pemberian Otonomi khusus Papua yang membawa malapetaka bagi masyarakat adat Papua.selama berlakunya UU Otsus Papua dari tahun 2001-2021 Perampasan tanah adat sangat masif terjadi diseluruh wilayah adat Papua. Masifnya perampasan tanah menyebabkan terjadinya deforestasi hutan skala besar terjadi di Papua. 


Data Forest Watch Indonesia juga menunjukkan, laju deforestasi di Papua. Pada periode 2000-2009, laju deforestasi di bioregion Papua seluas 60.300 hektar pertahun. Meningkat tiga kali lipat pada periode 2009-2013 seluas 171.900 hektar pertahun. Periode selanjutnya, 2013- 2017, laju deforestasi pun makin meningkat jadi 189.300 hekatr pertahun.


Pusaka. Or. Id juga menunjukkan, dalam kurun waktu 1988-2011 luas lahan untuk ijin usaha pembalakan hasil hutan kayu (HPH) ditanah Papua seluas : 11.170.416 (Sebelas Juta seratus tujuh puluh ribu empat ratus enam belas)Ha hanya untuk 86 Perusahaan (saat ini beberapa dari puluhan perusahaan tersebut telah berhenti beroperasi , beberapa diatas berganti kepemilikan atau diakusisi beralih pemilik baru). 


Pemerintah kolonial Indonesia juga berambisi mengeksploitasi Sumber Daya Alam Papua Dalam Proyek MP3EI yang sudah berganti nama dengan Proyek Strategis Nasional melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional , ada 4 Proyek Strategis yang akan mengacam Hak Ulayat Masyarakat adat Papua, Yaitu ; Proyek Tanggul LNG Train 3(Proyek Pipa Gas), Kawasan Industri Teluk Bintuni, Kawasan Ekonomi Khusus Sorong, Kawasan Ekonomi Khusus Merauke. Selain itu rencana eksploitasi sumber data alam di provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Selatan yaitu ; Rencana Eksploitasi SDA di Blog Wabu ,Eksploitasi Aneka Tambang di Pegunungan Bintang, Temuan harta karun Blog Warin (minyak dan gas) yang jumlahnya melebihi Blog Masela di Ambon. 


Lajunya eksploitasi sumber daya alam demi kepentingan Kapitalisme Global dan Kaum Oligarki Kolonial Indonesia telah menciptakan konflik agraria yang berkepanjangan antara Masyarakat adat Papua dan kaum Investor. Dimasa berlanjutnya UU OTSUS Papua Jilid dua(2021-2041) yang dipaksakan oleh jakarta yang juga secara sepihak meloloskan Pemekaran Daerah Otonomi Baru telah menciptakan konflik Agraria antara masyarakat adat Papua dan Pemerintah.Ketika  Penyelundupan kebijakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 telah menunjukan dampak buruknya di sektor agraria sebagaimana terjadi di Wamena dalam kasus pro dan kontra penempatan tempat Kantor Gubernur Papua Pegunungan Tengah dan Kasus konflik horizontal antara suku Lani dan Mee di Distrik Uwapa, Topo, Nabire akibat transaksi tanah adat secara serampangan oleh orang yang bukan pemilik tanah adat. 


Gelombang protes masyarakat adat Papua dengan pihak Investor juga terjadi di beberapa wilayah di Papua yaitu protes masyarakat adat Suku Awyu yang melakukan Gugatan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, dikarenakan putusan pejabat menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan kapasitas 90 Ton TBS/Jam seluas 36.096,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua selatan, pada tanggal 2 November 2021. Keputusan ini mengeksklusi hak dan akses masyarakat adat atas tanah dan hutan adat, mengancam kerusakan dan hilangnya hutan dan lahan basah dalam skala luas, berpotensi menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca. 


Tanah Papua menjadi tujuan bagi para investor dan koorporasi internasional, lewat pertemuan pertemuan global (G20) antara Indonesia dan negara imperialis. Pada 30 Juni 2022, pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di provinsi Papua telah disahkan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.  Kebijakan kebijakan ini dibuat oleh mereka para olligarki Jakarta dan negara negara yang tergabung dalam G20 demi menanjabkan usaha usahanya di atas tanah Papua, tanpa mempertimbangkan sikap dan tuntutan rakyat Papua.  Rakyat Papua hari ini mayoritas sebagai suku –suku bangsa yang hidup dalam tatanan adat sebagai pedoman, jika kesadaran dan perlawanan terhadap penting tanah dan manusia, telah hilang/mati. Lantas, bagaimana pentingnya berjuang terhadap hak akan kemerdekaan?

Dengan kompleksitas dan keterlibatan banyak aktor diatas, Rakyat Papua hari ini, dalam komunitas komunitas, suku –suku, sub suku hingga marga mengalami kehancuran permanen. Kita yang tersisa dari mereka yang telah gugur dan terus ada berlipat ganda dan akan terus melawan dengan.


Hasil Diskusi 


- Perampasan tanah masih  sangat Masif terjadi di Indonesia dan Papua lewat borjuis lokal,kapitalis birokrat, dan militer yang menjadi kaki tanggan kapitalis untuk membuka lahan untuk melakukan eksploitasi SDA besar-besaran dan menlangar hak-hak masyarakat adat yang mempunyai hak ulayat atas tanah,air maupun sumber daya alam lainnya tampa memperdulikan hak orang asli papua yang punnya tanah dan air untuk mempertahankan keberlangsungan Hidup.


Kesimpulan


- untuk mahasiswa Papaua hari ini,perbanyak diskusi, Membaca,Menulis, Memperkuat Ideologi dan Prekfektif terkait dengan melihat situasi dinamika Geopolitik yang terus berkembang secara masif,karena hari ini kita (mahasiswa) adalah penentu dari semua rentetan peristiwa sejarah yang terjadi diatas tanah papua Barat.


š—¦š—®š—¹š—®š—ŗ š— š—®š˜€š˜†š—®š—æš—®š—øš—®š˜ š—”š—±š—®š˜ 
š—¦š—²š—¹š—®š—ŗš—®š˜š—øš—®š—» š—§š—®š—»š—®š—µ š—”š—±š—®š˜ š——š—®š—» š— š—®š—»š˜‚š˜€š—¶š—® š—£š—®š—½š˜‚š—® 
#š—›š—®š—½š˜‚š˜€š—øš—®š—»š—žš—¢š—Ÿš—¢š—”š—œš—”š—Ÿš—œš—¦š— š—˜
#š— š˜‚š˜€š—®š—»š—®š—µš—øš—®š—»š—žš—”š—£š—œš—§š—”š—Ÿš—œš—¦š— š—˜
#š—Ÿš—®š˜„š—®š—»š— š—œš—Ÿš—œš—§š—˜š—„š—œš—¦š— š—˜

Denpasar 9 Agustus 2023.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh sebastian-julian. Diberdayakan oleh Blogger.