Pernyataan sikap Ipmami Bali: Menolak Pemberian Izin Perusahan Minyak Ilegal Di Distrik Agimuga Mimika Papua Tenggah
![]() |
Doc. IMAMI BALI. foto saat Pembacaan pernyataan sikap |
Pernyataan Sikap.
Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Asal Kabupaten Mimika Kota Studi Bali
Menyikapi Pemerintah Indonesia Yang Melakukan Lelang Dan Memberikan Ijin Perusahaan Minyak Tanpa Sepengatahuan Masyarakat Adat di distrik Agimuga- kabupaten Mimika-provinsi Papua tengah.
Melihat dari storis Masyarakat asli setempat, yang sudah lama bergantung ke alam dan hutan, dari tempat cari makan, minum hingga bertahan hidup di tempat tempat yang menjadi sakral bagi masyarakat adat. Namun pemerintah indonesia Melakukan Lelang Dan Memberikan Ijin Perusahaan Minyak secara ilegal, Tanpa Sepengatahuan Masyarakat Adat di distrik Agimuga- kabupaten Mimika-provinsi Papua tengah.
Tonton videonya
Jika kita melihat, Hak-hak Masyarakat adat telah di jamin dalam Undang-undang Dasar 1945 telah menegaskan keberadaan masyarakat hukum adat. Dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 diperkuat dengan ketentuan pasal 281 ayat (3) UUD 1945 bahwa identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selarasn dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Selain UUD 1945, beberapa Undang-undang sektoral juga memperkuat memberikan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat. Masyarakat adat seakan dibungkam tidak diajak berdemokrasi. Segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah seharusnya dilakukan secara mufakat dan terbuka. Banyak sekali Kebijakan Pemerintah yang bermasalah merugikan Masyarakat Adat dan mendapat penolakan dari masyarakat tetapi tetap saja di jalankan demi kepentingan Investor bukan untuk kepentingan Masyarakat Adat. Hal Ini sudah menjadi problematika yang berat di masyarakat Adat yang sudah tidak lagi didengarkan asprirasinya.
Maka dari itu kami ikatan pelajar dan mahasiswa kabupaten mimika (ipmami) korwil bali dengan tegas menyatakan sikap:
1.Kami menolak dengan tegas pembukaan perusahan minyak, di distrik agimuga kabupaten mimika provinsi papua tengah.
2. Jangan mengambil hak hak masyarakat adat.
3. Berikan ruang demokrasi bagi masyarakat adat sesuai dengan UU yang yang berlaku.
Demikian Pernyataan ini kami buat atas Partisipasi dan kerja samanya kami ucapkan banyak terima kasih.
Denpasar Bali senin 30 oktober 2023
Leave a Comment