PERNYATAAN SIKAP IPMAP BALI Menyikapi Penyiksaan Warga di Puncak Papua Oleh Tni
![]() |
Doc.ipmap bpkw bali |
PERNYATAAN SIKAP IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA BADAN PENGURUS KOORDINATOR WILAYAH ( IPMAP-BPKW) BALI PERIODE 2023-2025.
"Menyikapi Penyiksaan Terhadap Warga Sipil di Puncak Papua"
* Kronologis Kasus penyiksaan yang terjadi di Kabupaten Puncak Papua
1.Kasus ini benar terjadi Di Kabupaten Puncak,bukan di Yahukimo.
nama nama sebagai berikut :
1.saudara Definus Murib telah meninggal dunia karena,disiksa oleh aparat TNI.
2.Alinus Murib.Sebagai pelajar di pulangka ke ruma keluarga.Karena tidak ada bukti yang jelas.
3. Warinus Murib di pulangka ke rumah keluarganya.Sebagai pelajar di karenakan tidak memiliki bukti yang jelas.
*Kronologis.
Awalnya peristiwa itu terjadi, di Kab. Puncak, Distrik Omukia 03/02/2024. Saat itu masyarakat sedang melakukan aktifitas kegiatan gontong royong membagun sebuah honai, dan pihak korban pun ikut terlibat dalam kegiatan tersebut. Anggota TNI Satgas Pamtas Jonif 330/BJW, dari Distrik Ilaga mengampiri masyarakat.
sedang melakukan kegitan tersebut dengan niat kejahatan, dari situlah pelaku mengambil kesempatan untuk melakukan aksi penangkapan 3 masyarakat sipil, yakni Warinus Murib 18 tahun, Alinus Murib berusia 18 tahun, dan Defius Kogoya berusia 17 tahun. Pelaku tersangka ketiga korban dituduh bagian dari (TPNPB-OPM) tanpa bukti yang jelas. Menangkap ketiga korban secara paksa dan mulai beraksi kekerasan fisik berupa pukulan tanpa diintrogasi langsung dibawa menuju ke pos Satgas Pamtas Jonif 300/Puncak Ilaga.
Dan pada saat itu, pihak keluarga koban mereka hanya bisa menahan amarah dan kesedihan atas penangkapan secara kekerasan. seketika sampai di pos satgas disitulah kejadian penyiksaan sadis terhadap ketiga korban, yang menjadi sasaran utama Warinus Murib melukai/ menusuk mengunakan senjata tajam, pukulan tendangan, dan diseret dijalan sekitar 1km. Sangat brutal sekali diperlakukan secara tidak berprikemanusiaan sehingga korban jadi babak belur. Kemudian ketiga korba tersebut dievakuasi lalu dirawat di RS Ilaga. Namum, beberapa hari kemudian Warinus Murib sendiri nyawanya tidak tertolong meninggal dunia. Menyebabkan akibat daripada penyiksaan oleh pihak oknum TNI Satgas Pamtas Jonif 330/BJW Kab. Puncak, sedangkan dua (2) korban masih rawat rumah sakit.
Sebenarnya ketiga korban tesebut masyarakat biasa, Warinus Murib berstatus sebagai masyarakat sipil, Alinus Murib berstatus sebagai pelajar STP/ sekolah kebenaran di Ilaga dan Defius Kogoya sebagai pelajar SMP Omukia. Sumber informasi dari salah satu keluarga korban melalui telepon seluler dari Puncak Ilaga, Sabtu, 22/03/2024 diperkirakan sekitar Pukul 18:15 WIT.
![]() |
Doc.ipmap bpkw bali |
*PERNYATAAN SIKAP TERHADAP PELAKU PELANGGARAN HAM YANG DIDUGA DILAKUKAN OLEH TNI
Kami, [ MAHASISWA PUNCAK KOTA STUDI BALI ], dengan ini menyatakan sikap kami terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah Melakukan penganiayaan, pelanggaran HAM Kabupaten puncak distrik omukia
Kami MAHASISWA PUNCAK KOTA STUDI BALI dengan tegas mengancam setiap bentuk pelanggaran HAM yang merugikan hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami menganggap bahwa kebebasan, keadilan, dan martabat setiap individu harus dihormati dan dilindungi oleh negara, termasuk oleh aparat keamanan TNI.
Kami mendesak pihak berwenang, Komnas HAM, termasuk TNI, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan pelanggaran HAM tersebut. Kami juga menuntut agar pelaku pelanggaran HAM diadili secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kami mengajak semua pihak untuk bersikap bijaksana dan menyelesaikan masalah ini dengan menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia, demi terciptanya perdamaian dan keadilan bagi semua warga negara Indonesia.
Maka dengan ini kami MAHASISWA PUNCAK KOTA STUDI BALI MENYATAAN SIKAP KAMI MAHASISWA PUNCAK KOTA STUDI BALI
1. TNI/POLRI Stop melakukan kekerasan, Intimidasi dan pembunuhan terhadap warga sipil,Kabupaten puncak
2. Kami mendesak kepada lembaga legislatif Kabupaten puncak untuk segera bentuk tim Investigasi untuk menyelesaikan kasus pelagaran Ham 3 Siswa di,kabupaten puncak
3. Kami mendesak untuk mencopot PANGDAM CENDARAWASIH dan antek anteknya
4. Kami mendesak segera tarik TNI Satgas Pamtas Jonif 330/BJW dari kabupaten puncak
5. Kami mendesak kepada Komnas Ham segera selesaikan kasus berat mutilasi Ibu Terina Murib, disinak kabupaten puncak
6. Segera tarik militer dari fasilitas umum sekolah puskesmas gereja dan tempat tempat lainya, Di Kabupaten Puncak
7. Mengencam pangdang XVII cendrawasih segera mengakui adanya anggota TNI yang melakukan penyiksaan terhadap warga sipil orang asli di Kabupaten puncak papua tengah.
8. Adili, Pecat dan penjarahkan pelaku penyiksaan terhadap warga sipil di puncak ilaga papua tengah
9. KOMNAS HAM RI segera melakukan investigasi penganiayaan terhadap warga sipil orang asli papua di kabupaten puncak papua tengah
10. Presiden Republik Indonesia segera perintahkan panglima TNI proses hukum TNI pelaku penyiksaan anak di kabupaten yahukimo dan warga sipil di kabupaten puncak west papua.
11. Buka Ruang Demokrasi seluas-luasnya dan berikan Kebebasan bagi Jurnalis Nasional, Internasional meliput dan mengakses informasi di Papua Barat.
12. Hentikan Operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, puncak ,Maybrat, Yahukimo, dan seluruh wilayah West Papua lainnya
13. TNI/Polri, Stop melakukan intimidasi terror kepada masyarakat sipil di di derah konflik Kab. Nduga, Intan Jaya . Puncak , Maybrat, Yahukomo, Pegunungan Bintang , Lani Jaya dan seluruh Tanah Papua.
Demikian Pernyataan sikap ini dibuat, atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih
Denpasar JUMAT 05 April 2024
Leave a Comment